SOPPENG — Wakil Bupati Soppeng IR. H. Lutfi Halide MP merasa optimis membawa inovasi Sutasoma menduduki peringkat pertama nasional pada ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023.
Keyakinan Lutfi Halide akan meraih peringkat pertama pada ajang PPD 2023 ini setelah Pemerintah Kabupaten Soppeng berhasil masuk 10 besar Kabupaten dalam PPD Kabupaten/Kota Prov Sulsel tahun 2023 ini.
Wakil Bupati Soppeng memaparkan Inovasi Sutasoma ini, pertama di Indonesia diantara Kabupaten lainnya, Soppeng lah yang membuat Perbup Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial Bagi Petani (Sutasoma), imbuh Lutfi Halide ke media ini, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskan Wakil Bupati Soppeng Sutasoma adalah program Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan menggandeng BPJS Ketenaga Kerjaan yang didalamnya tentang Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Lutfi Halide menguraikan bahwa Sutasoma merupakan program inovatif dari Bupati Soppeng yang bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada petani dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inovasi Sutasoma ini mendapatkan respon positif dari kalangan petani soppeng dengan semakin banyaknya jumlah peserta Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial Bagi Petani, saat ini tercatat sebanyak 13.000 peserta dan Insya Allah akan terus bertambah secara signifikan, dikarenakan betul betul dirasakan manfaatnya oleh petani soppeng, terang Lutfi Halide
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Lucky Julianto yang yang dihubungi media ini, mengungkap bahwa Kabupaten Soppeng merupakan daerah yang pertama di Indonesia yang membuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial terhadap petani.
Lanjut kata Lucky Julianto,
Sutasoma (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) merupakan inovasi Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sutasoma adalah wujud perhatian pemerintah daerah terhadap petani yang telah berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus implementasi Visi Pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera, tukasnya
Melalui Sutasoma, diharapkan petani memiliki perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusional setiap pekerja. Petani mudah mendapatkan informasi, mudah mendaftar dan membayar iuran, dan mudah klaim manfaat program program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat kemudahan tersebut terintegrasi dan terdigitalisasi dalam Sutasoma, bebernya
Petani mudah mendapatkan informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyuluh pertanian. Petani mudah mendaftar dan membayar iuran melalui smartphone penyuluh pertanian yang secara host to host terhubung langsung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. Dan melalui penyuluh pertanian pula, informasi kecelakaan kerja atau meninggal dunia pada petani dapat langsung ditindaklanjuti, Lucky Julianto menambahkan.
Sutasoma juga terintegrasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan PSC yang tergabung dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Melalui PLKK Online, informasi terjadinya kecelakaan kerja dari penyuluh pertanian langsung ditindaklanjuti PLKK, sehingga petani atau keluarga tidak dibebani dengan pengurusan adminitrasi. Biaya pengobatan perawatan sampai sembuh dengan standar kelas I rumah sakit pemerintah akan ditagihkan PLKK ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa dibebankan satu rupiahpun ke petani atau keluarganya, ungkap Lucky Julianto
Adapun manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK selain pengobatan perawatan tanpa batasan biaya standar kelas I RS Pemerintah sesuai dengan indikasi medis, diantaranya adalah penggantian upah sebesar Rp 1 juta per bulan ketika petani tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja, santunan cacat, prothesa dan orthesa, santunan kematian sebesar Rp70 juta dan besasiswa 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi bagi petani yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Jika petani meninggal dunia bukan akibat kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKM sebesar Rp42 juta. Seluruh manfaat ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tandas Lucky Julianto. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar