PINRANG, - pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sore diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel digelar kegiatan operasi penertiban parkir liar (Jukir) di beberapa ruas jalan wilayah Kabupaten Pinrang.
Operasi penertiban Jukir ini, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, menurunkan personil gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama personil gabungan Polsek Watang Sawitto bersama pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang.
AKBP Adjie mengatakan, pada operasi penertiban Jukir, ada lima orang yang diduga sebagai pelaku juru parkir liar di wilayah hukum Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang."
Dan kelima oknum ini telah di amankan serta dilakukan pembinaan di Mapolsek Watang Sawitto. Dimana diketahui maraknya para juri parkir liar diwilayah hukum Polres Pinrang atas dasar laporan masyarakat yang sering dirugikan oleh tukang parkir liar tanpa memiliki karcis retribusi parkir yang sah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang." Bebernya (22/02/2023).
Adapun kelima oknum juri parkir liar yang diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dibawah pimpinan Kanit Biser Aiptu Syahrir antara lain, lelaki inisial BS (39) tukang parkir disekitar Toko Akbar Jl. Andi Abdullah Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto, HP (39) juru parkir seputaran lapangan Lasinrang Park, AD (31 juru parkir seputaran lapangan Lasinrang, CW (40), juru parkir depan bakso Surabaya Jalan Andi Makkasau Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, dan lelaki inisial MD (49) juru parkir depan toko Sahabat Pena Kelurahan Jaya." Jelas AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang."
Dirinya menambahkan, sebagai Kapolres Pinrang akan terus berkordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang untuk melakukan pendampingan penertiban juru parkir agar tidak ada lagi oknum oknum yang menjadi Jukir liar di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel."
Senada dengan itu Kadis Perhubungan Kabupaten Pinrang, H.Bakhtiar kepada awak media mengatakan, pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini dinas perhubungan Kabupaten Pinrang tidak pernah melarang seseorang untuk menjadi Tukang Parkir."
Namun demikian orang - orang yang ingi menjadi juru parkir harus mengikuti aturan dari pemerintah dengan melaporkan diri pada Dinas Perhubungan selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan kartu petugas parkir secara resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang disertai pemberian kartu retribusi berupa karcis parkiran resmi agar tidak dianggap sebagai petugas parkir liar (Jukir).
H.Bakhtiar menambahkan, kami dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang sangat berterima kasih kepada bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K atas dukungan pendampingan dengan mengutus personil unit Resmob bersama personil gabungan Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang pada kegiatan penertiban juri parkir liar (Jukir) di wilayah hukum Polres Pinrang."
Kami akan terus berkordinasi dengan bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita terkait hal hal yang berbau kriminalitas dijalan seperti penertiban Jukir, pelanggaran lalulintas dan lain sebagainya." Kunci H.Bakhtiar kepada awak media (73N9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar