JAKARTA --- Ikatan Wartawan Online (IWO) secara resmi meluncurkan Pusat Bantuan Hukum (PBH IWO) pada Senin, 13 Januari 2025 malam, dalam rapat pleno Pengurus Pusat (PP) IWO.
Pembentukan PBH IWO ini sejalan dengan AD/ART organisasi untuk membentuk lembaga organik IWO yang sesuai dan selaras dengan kebutuhan terkini.
PBH IWO diketuai oleh advokat Jamhari Kusnadi S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Andri Rivelino, S.E.,S.H. sebagai Sekretaris dan Kirwan, sebagai Bendahara.
Ketua PBH IWO Jamhari Kusnadi menyampaikan bahwa program kerja PBH IWO akan disinergikan dengan IWO sebagai induk organisasi.
*Tugas dan Fungsi PBH IWO*
PBH IWO diharapkan tidak hanya melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan, namun juga kepada masyarakat umum dan upaya-upaya litigasi demi kepentingan luas bangsa dan negara. Selain itu, PBH IWO juga akan membahas rencana kerja IWO, baik di tingkat pusat termasuk gambaran kerja-kerja PBH IWO ke depan.
Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta seluruh jajaran IWO di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar dapat menyesuaikan gerak organisasi setelah pembentukan PBH IWO.
Pembentukan kepengurusan PBH IWO di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, akan tetap didiskusikan bersama dengan PP IWO, tandas Dwi Christianto (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar