Polres Soppeng, melalui Satuan Samapta berhasil menyelesaikan kasus peredaran minuman beralkohol dengan melaksanakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa, yaitu S dan A di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WITA.
Sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng. Penyidik Tipiring oleh Sat Samapta selaku Penuntut Umum melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terdakwa untuk pembuktian pasal yang disangkakan.
Setelah melalui proses sidang, Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.
Adapun putusan sidang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Barang bukti berupa 121 botol minuman beralkohol berbagai merek dirampas untuk dimusnahkan.
2. Terdakwa A dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Barang bukti berupa 34 botol minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan adanya putusan sidang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol.
"Kami berharap bahwa putusan sidang ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Soppeng," kata Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar