Iklan

DPD II KNPI Kabupaten Barru Laporkan Penyalahgunaan Logo dan Nama KNPI

Redaksi bidiknasional.info
2025-04-16, 07.36 WIB Last Updated 2025-04-15T23:36:43Z
masukkan script iklan disini


Barru, 15 April 2025 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga menggunakan logo dan nama KNPI tanpa izin
 Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap legalitas organisasi yang telah diakui secara hukum.

Ketua DPD II KNPI Barru, Edi.S.Psi. menyampaikan kawan Media Bidiik Nasional. Info, bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan menyusul maraknya penggunaan atribut KNPI oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi. Padahal, 
KNPI telah mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas logo dan nama organisasinya.

"Kami memiliki dasar hukum yang kuat sebagai organisasi yang sah. Penyalahgunaan nama dan logo KNPI bisa menimbulkan kebingungan publik dan mencoreng nama baik organisasi," tegasnya.
DPD II KNPI Barru berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, serta memberikan efek jera bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
"KNPI bukan organisasi sembarangan. Legalitas kami jelas, dan kami tidak akan diam terhadap tindakan yang menciderai marwah organisasi," tambahnya.

Laporan resmi ini juga merupakan bagian dari upaya DPD II KNPI Barru untuk menjaga marwah dan eksistensi tutup Edi.
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini